Rabu, 07 September 2016

Ternyata Seperti Inilah Model Rambut Pria Yang Dianjurkan Dan Di Larang Rasulullah Saw

Model Rambut Pria Yang Dianjurkan Nabi

Model Rambut Pria Yang Dianjurkan Nabi - Setelah beberapa waktu yang lalu kita membahas model rambut yang dilarang oleh Nabi, sekarang giliran model rambut yang dianjurkan oleh Nabi. Ada yang dilarang, ada yang dianjurkan, demikian selalu berpasangan ajaran dalam Islam yang indah itu. Dua-duanya bisa berpahala. Yang dilarang kalau kita hindari, ya berpahala. Apalagi yang dianjurkan bila kita laksanakan, tentu berpahala.
Yang dilarang oleh nabi adalah model rambut Balotelli atau Mohak, atau qaza'.  Salah satu model rambut pria yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW adalah memanjangkan rambut. Boleh memanjangkan rambut, bukan harus. Boleh memanjangkan rambut, tidak juga tidak apa-apa, tidak jadi dosa.
Jadi, bolehkah pria memelihara rambut hingga panjang? Ya, boleh, malah itu salah satu sunnah Nabi. 

Model Rambut Pria Yang Dianjurkan Nabi

Sesungguhnya memanjangkan rambut adalah sunnah. Seperti yang dikatakan oleh Imam Ahmad rahimahullah taala : memanjangkan rambut itu adalah sunnah, seandainya kita mampu pasti kita sudah memanjangkannya. Akan tetapi hal ini perlu mendapat perhatian.
 
contoh model rambut pria yang dianjurkan nabi
Contoh model rambut pria yang dianjurkan nabi
 

Ibnu Qayyim dalam kitabnya (Zadul Maad) berkata: Rasulullah tidak diketahui membotak kepala , kecuali dalam ibadah (haji dan umrah).

Sebenarnya sudah datang hadis-hadis sahih yang menerangkan akan sifat (model) rambut Rasulullah Alaihi as-sholatu was-sallam. Di dalam kitab (Al-Mughni), dikatakan; Dan rambut manusia itu disukai seperti model rambut Nabi Sholallahu alaihi wa sallam, apabila panjang sampai ke bahu, dan apabila pendek sampai ke cuping telinganya. Kalau dipanjangkan tidak apa-apa. Imam Ahmad telah menyatakan seperti itu.

Sesungguhnya memanjangkan rambut itu mesti mempunyai beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya :

1. Niat memanjangkan rambutnya harus ikhlas karena Allah Taala, dan mengikuti petunjuk Rasul, supaya mendapatkan balasan dan pahala.

2. Dalam memanjangkan rambut tersebut, hendaknya tidak menyerupai wanita, sehingga dia melakukan apa yang dilakukan wanita terhadap rambutnya, dari jenis dandanan yang khusus bagi wanita.

3. Dia tidak bermaksud untuk menyerupai ahli kitab ( kristen dan yahudi), atau penyembah berhala, atau orang-orang yang bermaksiat dari kalangan muslimin seperti seniman-seniman dan artis (panyanyi dan pelakon filem), atau orang-orang yang mengikuti langkah mereka, seperti bintang sukan, dalam model potongan rambut mereka serta dandanannya.

4. Membersihkan rambut dan menyisirnya (sikat). Dianjurkan memakai minyak dan wangi-wangian serta membelahnya dari pertengahan kepala.

Nah, cukup jelas, bukan? Bagi pria yang ingin memanjangkan rambut, intinya harus karena ingin melaksanakan sebuah sunnah Rosul, tidak karena motivasi karena ingin kelihatan gaya, tampil beda belaka. Justru kalau motivasinya soal style, itu malah makruh, bahkan dosa bila meniru artis-artis non-muslim. Jadi luruskan dulu niatnya bagi pria yang ingin berambut panjang. [Gaya Rambut Pria]
 
GAYA RAMBUT YANG DILARANG SARIAT ISLAM MOHAWK DAN QOZA'



Bagaimana hukum model rambut Mohawk yang jadi trend saat ini seperti milik pemain bola tenar Balotelli?
Yang dimaksud qaza’ adalah menggundul sebagian rambut kepala (sebagian rambut kepala habis) dan membiarkan rambut yang lain.

Ini sama persis dengan model rambut ‘mohawk’ saat ini. Yang biasa berpenampilan dengan rambut seperti ini adalah seorang pemain bola asal Italia yang bernama Balotelli.

Sehingga kami menyebut di sini dengan rambut Mohawk ala Balotelli. Yang memprihatinkan, anak-anak muda muslim mengikuti penampilan Balotelli, padahal ia tidak pantas dicontoh karena karakternya yang jelek. Bagaimanakah hukum rambut qaza’ dan rambut Mohawk sebenarnya?
Kita perlu dipahami terlebih dahulu apa itu qaza’.

Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah, qaza’ adalah menggundul (mencukur habis) sebagian rambut kepala dan membiar sebagian rambut yang lain. Di sini ada beberapa model:
  • Mencukur habis secara berurutan, yaitu mencukur bagian samping kanan, lalu bagian samping kiri, bagian depan kepala dan tengkuknya.
  • Mencukur habis bagian tengah dan membiarkan bagian sampingnya.
  • Mencukur bagian sampingnya lalu membiarkan bagian tengahnya. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa model ini seperti yang dilakukan oleh orang rendahan.
  • Mencukur bagian depan dan membiarkan yang lain.
Hukum qaza’ adalah makruh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang dalam keadaan rambutnya sebagian gundul, sebagian lainnya dibiarkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarangnya. Beliau bersabda pada orang yang model rambutnya seperti itu, “Cukurlah seluruhnya. Atau biarkanlah seluruhnya.”

Namun jika untuk mengikuti model orang kafir, berarti dihukumi haram. Karena tasyabbuh (mengikuti gaya) orang kafir adalah haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.

Oleh karena itu jika melihat ada orang yang model rambutnya adalah qaza’, hendaknya kita perintahkan agar ia menggundul seluruh rambut kepalanya. Kemudian beri saran setelah itu, jika ingin mencukur rambut lagi, hendaklah mencukur seluruhnya atau membiarkan seluruhnya. (Syarhul Mumthi’, 1: 167-168).

Juga ada keterangan dari Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (1: 347), “Qaza’ dihukumi makruh. Yang dimaksud qaza’ adalah model rambut yang hanya menggundul sebagian rambut saja. Hal ini terlarang berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dalam shahihain, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.”
Dalil-dalil yang melarang model rambut qaza’,
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” (HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120)

Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar mengatakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” (HR. Muslim no. 2120)

Dalam keterangan yang lain, Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama berijma’ (sepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul, -pen) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan). … Ulama madzhab Syafi’iyah melarang qaza’ secara mutlak termasuk laki-laki dan perempuan.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 101)

Kesimpulan dari pembahasan ini ada dua:

1- Kalau sekedar bermodel qaza’, maka itu makruh.
2- Kalau mengikuti gaya orang kafir termasuk mengikuti model Mohawk Balotelli, berarti haram. Hendaknya ia mencukur rambut kepala seluruhnya.
Bagaimana dengan model rambut cepak? Jawabannya sama dengan di atas. Jika modelnya adalah menggundul sebagian rambut kepala dan meninggalkan sebagian lainnya, maka disebut qaza’ dan itu terlarang.
Jadi, yang ingin meniru gaya Balotelli, hati-hati, Anda telah melakukan keharaman.
Semoga diberi kepahaman. Hanya Allah yang memberi taufik.


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Ternyata Seperti Inilah Model Rambut Pria Yang Dianjurkan Dan Di Larang Rasulullah Saw

1 komentar:

  1. Mohon maaf, mau bertanya. Kalau model cepak seperti kebanyakan tentara dan polisi berarti semua adalah qasa??? Mohon jawabannya karena artikel ini sangat bermanfaat.

    BalasHapus