Di dalam Alquran dengan sangat jelas disebutkan bahwa khamr atau minuman yang memabukkan itu haram dan itu sudah menjadi ketetapan Allah SWT. Dan barangsiapa yang melanggarnya maka ia akan mendapatkan dosa.
Atas dasar itulah, umat Islam dilarang untuk meminum minuman keras apapun alasannya. Selain tidak ada manfaatnya, arak atau minuman keras jenis apapun juga dapat membahayakan bagi diri sendiri dan orang lain.
Orang yang minum minuman keras biasanya kesadaran mereka akan hilang karena pengaruh minuman keras tersebut, bahkan yang paling fatal adalah dapat menimbulkan kematian. Jika orang mati dalam keadaan mabuk seperti itu maka jangan harap kelak di akhirat akan bisa masuk ke dalam surga, justru orang seperti itu akan mendapatkan azab yang pedih dan menginakan di akhirat.
Orang-orang peminum khamr, arak,
dan sejenisnya akan mendapatkan ancaman azab yang sangat mengerikan di
akhirat kelak. Bahkan tak hanya di akhirat, azab tersebut juga bisa saja
datang di dunia. Kita tentu sering mendengar kecelakaan maut yang
disebabkan karena minuman keras tersebut? itu baru di dunia, padahal di
akhirat nanti akan ada siksa yang lebih dahsyat disana.
Rasulullah pernah bersabda tentang siksaan yang akan diperoleh oleh orang yang suka meminum arak, Rasulullah bersabda: "Ada tiga macam manusia yang tidak masuk surga, peminum arak, pemutus silaturahmi, dan orang yang percaya sihir. Barangsiapa mati sebagai peminum arak, maka Allah memberinya minum dari sungai Ghuthah. Seorang bertanya, 'Apa itu sungai Ghuthah?' Rasul menjawab, 'Sungai yang mengalir dari kemaluan para pelacur. Para penghuni neraka lain merasa terganggu oleh bau kemaluan mereka'," [HR. Ahmad]
Na'udzubillah, orang yang suka meminum arak (mabuk-mabukkan) di akhirat kelak akan diazab dengan diberi minuman yang sangat menjijikan yang berasal dari kemaluan para pelacur, sedangkan para penduduk neraka tersebut sangat terganggu dengan bau kemaluan mereka.
Untuk itu agar terhindar dari adzab seperti itu maka sebaiknya kita menghindari dan menjauhi apapun yang sudah Allah larang untuk kita. Karena hal itu akan membawa kebaikan bagi kita baik di dunia maupun di akhirat kelak. Semoga bermanfaat.
Rasulullah pernah bersabda tentang siksaan yang akan diperoleh oleh orang yang suka meminum arak, Rasulullah bersabda: "Ada tiga macam manusia yang tidak masuk surga, peminum arak, pemutus silaturahmi, dan orang yang percaya sihir. Barangsiapa mati sebagai peminum arak, maka Allah memberinya minum dari sungai Ghuthah. Seorang bertanya, 'Apa itu sungai Ghuthah?' Rasul menjawab, 'Sungai yang mengalir dari kemaluan para pelacur. Para penghuni neraka lain merasa terganggu oleh bau kemaluan mereka'," [HR. Ahmad]
Na'udzubillah, orang yang suka meminum arak (mabuk-mabukkan) di akhirat kelak akan diazab dengan diberi minuman yang sangat menjijikan yang berasal dari kemaluan para pelacur, sedangkan para penduduk neraka tersebut sangat terganggu dengan bau kemaluan mereka.
Untuk itu agar terhindar dari adzab seperti itu maka sebaiknya kita menghindari dan menjauhi apapun yang sudah Allah larang untuk kita. Karena hal itu akan membawa kebaikan bagi kita baik di dunia maupun di akhirat kelak. Semoga bermanfaat.
Secara tegas Rasulullah juga melarang kepada umat Islam melakukan minum
khamar. Dan siapa saja yang meminum khamar, bukanlah termasuk golongan
beriman, kecuali telah melakukan taubat:
لايزني الزّانى حين يزنى وهو مؤمن،
ولايسرق السّارق حين يسرق وهو مؤمن،ولايشرب الخمرحين يشرب وهو مؤمن،
ولتّوبة معروضة بعد (رواه البخارى ومسلم)
“Seseorang tidaklah dikatakan beriman ketika sedang menjalankan
perbuatan zina; seseorang tidaklah dikatakan beriman ketika sedang minum
khamar. Semuanya tidaklah termasuk orang-orang beriman apabila tidak
segera melakukan taubat (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).
Rasulullah saw. Mengingatkan kepada segenap kaum muslimin agar jangan
sampai meminum khamar. Sebab bagi yang melakukannya atau yang ikut
terlibat di dalam urusan minuman keras akan dilaknat oleh Allah swt :
لعن الله الخمر وشاربها وساقيها وبا ئهما ومبتاعها وعاصرها ومعتصرها وحاملها والمحمولة اليه (رواه مسلم والنسائ)
“Allah melaknat peminum khamar, yang menyuguhkannya, yang menjualnya,
yang membelinya, yang membuatnya, yang meyuruh membuat, yang memanggul
dan yang menerimanya” (Hadits riwayat Abu Daud dan Ibnu Majjah).
Laknat Allah ini akan mengakibatkan orang-orang yang terkena laknat jauh
dari rahmat Allah. Kecuali apabila ia melakukan taubat dan takkan
mengulangi perbuatannya.
Terdapat sebuah riwayat yang mengatakan bahwa seorang dari Yaman
bertanya kepada Rasulullah saw. Mengenai sebuah minuman yang biasa
mereka minum di negaranya. Minuman tersebut terbuat dari jagung yang
diberi nama al-Mirz. Rasulullah bertanya kepadanya : Apakah minuman
tersebut memabukkan?” Lelaki itu menjawab: “Ya”. Kemudian Rasul
bersabda:
كلّ مسكر حرام انّ على الله عزّوجلّ
عهدا لمن يشرب المسكر ان يسقية من طينة الخبال، قال يارسول الله وما طينة
الخبال قال: عرق اهل النّار اوقال عصارة اهل النّار
“Setiap barang yang memabukkan diharamkan; sesungguhnya Allah telah
berjanji akan memberi minuman yang bernama Thinah al-Khabaal kepada
orang yang meminum minuman keras”. Lelaki tersebut bertanya: “Wahai
Rasulullah, apakah yang dinamakan Thinah al-Khabaal?” Rasulullah
menjawab : “Keringatnya ahli neraka atau perasan ahli neraka(Hadits
riwayat Muslim dan An-Nasai.)”.
Rasulullah bersabda :
لايشرب الخمر رجل من أمّتي فيقبل الله منه صلاة أربعين يوما (رواه النسائ)
“Seorang yang meminum khamar dari golonganku, tidak akan diterima
shalatnya selama empat puluh hari” (Hadits riwayat An-Nasai.).
Rasulullah juga bersabda :
لايدخل الجنّة مد مّن خمر (رواه ابن ماجه)
“Tak akan bisa masuk surga orang yang suka meminum khamar (Hadits riwayat Ibnu Majjah)”.
Rasulullah memberikan perumpamaan terhadap orang yang suka minum khamar di dalam sabdanya :
مد مّن الخمر كعابد وثن (رواه ابن ماجه)
“Orang yang suka meminum khamar bagaikan pengabdi berhala” (Hadits riwayat Ibnu Majjah).