Hukum Memelihara Anjing
Sekarang ini banyak orang yang – dengan santainya –
berjalan di pagi hari dengan membawa ‘anjing’. Dugaan saya, orang ini
memang sedang membawa anjing peliharaannya.
Saya pernah membaca sebuah artikel yang membahas tentang: “Akibat Seorang Muslim Memelihara Anjing”.
Di dalamnya disebutkan beberapa hadits yang berisi penjelasan
berkurangnya pahala karena memelihara anjing.
Lantas ada yang
berkomentar, “Anjing itu ciptaan Allah. Membenci anjing berarti membenci
ciptaan Allah. Membenci ciptaan Allah berarti membenci Allah.”
Seolah-olah dari ucapannya, ia menilai bahwa kami yang melarang
memelihara anjing, berarti membenci Allah.
Mungkin saja yang berkomentar
belum mengenal Islam lebih dekat, jadi bisa berkomentar seperti itu.
Karena Allah pun menciptakan iblis, namun bukan berarti kita harus
mengikuti iblis. Kalau kita benci iblis, bukan berarti kita benci Allah.
Karena Allah yang memerintahkan kita sendiri untuk menjauhi dan
membencinya. Demikianlah dalam hal anjing. Anjing memang ciptaan Allah.
Namun anjing sendiri dikatakan najis dan haram dipelihara. Simak bahasan
sederhana berikut.
Hukum Memanfaatkan Anjing
Para ulama sepakat
bahwa tidak boleh memanfaatkan anjing kecuali untuk maksud tertentu
yang ada hajat di dalamnya seperti sebagai anjing buruan dan anjing
penjaga serta maksud lainnya yang tidak dilarang oleh Islam.
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa makrûh
memanfaatkan anjing selain untuk menjaga tanaman, hewan ternak atau
sebagai anjing buruan. Sebagian ulama Malikiyah ada yang menilai
bolehnya memelihara anjing untuk selain maksud tadi. (Al-Mawsû’ah al=Fiqhiyyah, 25/124)
Mengenai larangan memelihara anjing terdapat dalam hadits dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam, beliau bersabda,
مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
“Barangsiapa memanfaatkan anjing selain anjing untuk
menjaga hewan ternak, anjing (pintar) untuk berburu, atau anjing yang
disuruh menjaga tanaman, maka setiap hari pahalanya akan berkurang
sebesar satu qirath” (HR. Muslim no. 1575). Kata Ath-Thibiy, ukuran qirath – dalam pengertian kiasan — adalah semisal bukit Uhud (Fathul Bâri, 3/149).
Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيَةٍ ، نَقَصَ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطَانِ
“Barangsiapa memanfaatkan anjing, bukan untuk maksud menjaga hewan ternak atau bukan maksud dilatih sebagai anjing untuk berburu, maka setiap hari pahala amalannya berkurang sebesar dua qirath.” (HR. al-Bukhari no. 5480 dan Muslim no. 1574)
Anjing yang dibolehkan untuk dimanfaatkan adalah untuk tiga
maksud yaitu sebagai anjing yang digunakan untuk berburu, anjing yang
digunakan untuk menjaga hewan ternak dan anjing yang digunakan untuk
menjaga tanaman. Lalu bagaimana selain maksud itu seperti untuk menjaga
rumah?
Bagaimana Memanfaatkan Anjing untuk Menjaga Rumah?
Ibnu Qudamah rahimahullah pernah berkata,
وَإِنْ اقْتَنَاهُ لِحِفْظِ الْبُيُوتِ ، لَمْ يَجُزْ ؛
لِلْخَبَرِ .وَيَحْتَمِلُ الْإِبَاحَةَ .وَهُوَ قَوْلُ أَصْحَابِ
الشَّافِعِيِّ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الثَّلَاثَةِ ، فَيُقَاسُ عَلَيْهَا
.وَالْأَوَّلُ أَصَحُّ ؛ لِأَنَّ قِيَاسَ غَيْرِ الثَّلَاثَةِ عَلَيْهَا ،
يُبِيحُ مَا يَتَنَاوَلُ الْخَبَرُ تَحْرِيمَهُ . قَالَ الْقَاضِي :
وَلَيْسَ هُوَ فِي مَعْنَاهَا ، فَقَدْ يَحْتَالُ اللِّصُّ لِإِخْرَاجِهِ
بِشَيْءِ يُطْعِمُهُ إيَّاهُ ، ثُمَّ يَسْرِقُ الْمَتَاعَ.
“Tidak boleh untuk maksud itu (anjing digunakan untuk
menjaga rumah dari pencurian) menurut pendapat yang kuat berdasarkan
maksud hadits (tentang larangan memelihara anjing). Dan memang ada pula
ulama yang memahami bolehnya, yaitu pendapat ulama Syafi’iyah (bukan
pendapat Imam Asy Syafi’i, pen). Karena ulama Syafi’iyah menyatakan
anjing dengan maksud menjaga rumah termasuk dalam tiga maksud yang
dibolehkan, mereka simpulkan dengan cara qiyas (menganalogikan). Namun
pendapat pertama yang mengatakan tidak boleh, itu yang lebih tepat.
Karena selain tiga tujuan tadi, tetap dilarang. Al- Qadhi mengatakan,
“Hadits tersebut tidak mengandung makna bolehnya memelihara anjing untuk
tujuan menjaga rumah. Si pencuri bisa saja membuat trik licik dengan
memberi umpan berupa makanan pada anjing tersebut, lalu setelah itu
pencuri tadi mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah”. (Al-Mughnî, 4/324)
Walaupun sebagian ulama membolehkan memanfaatkan anjing
untuk menjaga rumah, namun itu adalah pendapat yang lemah yang
menyelisihi hadits yang telah dikemukakan di atas.

