Dikatakan di dalam kaffur-Ria’An muhharamatil-lahwi
was-Sima’:”Diharamkan mendengarkan nyanyian wanita dari wanita lain
mahram,dengan alasan bahwa suara wanita itu adalah aurat, baik
dikhawatirkan bakal muncul cobaan atau tidak. Perkataan Asy-Syaikhany di
dalam Ar-Raudhah menimbulkan pengertian bahwa inilah pendapat yang
kuat.”
Al-Qadhy Abuth-thayib menukil pendapat dari rekan-rekannya’ hal ini di haramkan, meskipun mendengarkannya dari balik hijab. Al-Qadhi Al-Husain juga menegaskan pengharamannya. Menurutnya, tidak ada perbedaan pendapat tentang masalah ini.dalilnya adalah hadits shahih:”siapa yang mendengarkan nyanyian, maka telinganya dituangi cairan timah”
Kalau menganggap suara wanita bukan aurat, maka tidak diharamkan mendengarkan nyanyian wanita, kecuali jika dikhawatirkan akan menimbulkan cobaan.
Al-Adzra’y berkata, ”inti permasalahan ini terletak pada selain nyanyian, yaitu syair-syair yang mendayu-dayu,yang disertai dengan irama dan gaya yang menantang,seperti biasanya yang dilakukan para penyanyi wanita. Berarti di sini ada tambahan dari sekedar mendengarkan nyanyian.tentu saja hukumnya haram. Jika kami katakana bahwa suara wanita bukan aurat, maka pokok permasalahannya terletak pada suaranya yang genit atau tidak. Namun seperti lazimnya,nyanyian-nyanyian iti mengajak kepasikan. Berarti mendengarkannya adalah haram, jika dikhawatirkan akan menimbulkan cobaan.”
Jadi wanita yang menyanyi di hadapan laki-laki atau wanita adalah orang yang berdosa. Begitu pula jika dia mendengarkan nynyian orang laki-laki.
Semua uraian ini berkaitan dengan nyanyian yang tidak diiringi music. Nyanyian yang diiringi music adalah haram.secara mutlak. Wanita yang mmenyanyi di iringi music atau mendengarkannya adalah bedosa.
Ibnu Abdil-Barr dan ulama-ulama lainnya menegaskan tidak adanya perbedaan pendapat dalam pembolehhan ini, dengan berkata,”tidak ada perbedaan pendapat tentang menyanyi dan mendengarkan nyanyian, atau mendengarkan syair untuk membangkitkan semangat saat menggiring onta. Kalaupun ada yang mmasih mempermasalahkan hal ini, maka itu hannya dikarenakan kekhawatiran yang mengada-ada.”
Perkataan Ibnu Hajar menuntaskan masalah nyanyian ini:”haram hukumnya jika laki-laki mendengarkan nyanyian wanita, begitu pula sebaliknya.
Al-Qadhy Abuth-thayib menukil pendapat dari rekan-rekannya’ hal ini di haramkan, meskipun mendengarkannya dari balik hijab. Al-Qadhi Al-Husain juga menegaskan pengharamannya. Menurutnya, tidak ada perbedaan pendapat tentang masalah ini.dalilnya adalah hadits shahih:”siapa yang mendengarkan nyanyian, maka telinganya dituangi cairan timah”
Kalau menganggap suara wanita bukan aurat, maka tidak diharamkan mendengarkan nyanyian wanita, kecuali jika dikhawatirkan akan menimbulkan cobaan.
Al-Adzra’y berkata, ”inti permasalahan ini terletak pada selain nyanyian, yaitu syair-syair yang mendayu-dayu,yang disertai dengan irama dan gaya yang menantang,seperti biasanya yang dilakukan para penyanyi wanita. Berarti di sini ada tambahan dari sekedar mendengarkan nyanyian.tentu saja hukumnya haram. Jika kami katakana bahwa suara wanita bukan aurat, maka pokok permasalahannya terletak pada suaranya yang genit atau tidak. Namun seperti lazimnya,nyanyian-nyanyian iti mengajak kepasikan. Berarti mendengarkannya adalah haram, jika dikhawatirkan akan menimbulkan cobaan.”
Jadi wanita yang menyanyi di hadapan laki-laki atau wanita adalah orang yang berdosa. Begitu pula jika dia mendengarkan nynyian orang laki-laki.
Semua uraian ini berkaitan dengan nyanyian yang tidak diiringi music. Nyanyian yang diiringi music adalah haram.secara mutlak. Wanita yang mmenyanyi di iringi music atau mendengarkannya adalah bedosa.
Ibnu Abdil-Barr dan ulama-ulama lainnya menegaskan tidak adanya perbedaan pendapat dalam pembolehhan ini, dengan berkata,”tidak ada perbedaan pendapat tentang menyanyi dan mendengarkan nyanyian, atau mendengarkan syair untuk membangkitkan semangat saat menggiring onta. Kalaupun ada yang mmasih mempermasalahkan hal ini, maka itu hannya dikarenakan kekhawatiran yang mengada-ada.”
Perkataan Ibnu Hajar menuntaskan masalah nyanyian ini:”haram hukumnya jika laki-laki mendengarkan nyanyian wanita, begitu pula sebaliknya.

