Selasa, 16 Agustus 2016

Ketahuilah Apa Perkara-Perkara Penggugur Amal | Inilah Perkara-Perkara Penggugur Amal


Perkara-Perkara Penggugur Amalan


Perkara-Perkara Penggugur Amalan
Sesungguhnya dalam syariat islam itu ada amalan-amalan yang dapat menggugurkan dosa dan demikian pula sebaliknya ada perbuatan-perbatan yang dapat  menggugur amalan, diantaranya adalah:

1. Kufur dan syirik
Alloh berfirman:

وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. “Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi”.[1] (Az Zumar 65)

2. Murtad
Alloh berfirman:


وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَٰئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۖ وَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ


“Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”.[2](Al Baqarah 217)

3. Nifaq dan Riya’

Alloh ta’ala berfirman dalam sebuah hadits qudsi pada hari kiamat: “jika Alloh memberi balasan kepada manusia dari amalan-amalan. Maka perhilah kalian kepada amalan yang engkau berbuat riya’ di dunia maka lihatlah apakah kalian mendapatkan pahala padanya.(HR Ahmad dan Al Baghawi dari sahabat Mahmud bin Labib dengan sanad shahih menurut syarat Muslim)
4. Mengungkit-ungkit Pemberian
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima)…”[3] (Al Baqarah 246)
5. Hasad
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:


أَمْ يَحْسُدُونَ النَّاسَ عَلَىٰ مَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ
 ۖ
“Ataukah mereka dengki kepada manusia lantaran karunia yang Allah telah berikan kepadanya? ”.[4] (An Nisa’ 54)
Dalam sebuah hadits dari sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:

اياكم والحسد فان الحسد ياءكل الحسنات كما تاءكل النار الحطب, او قال العشب
(رواه ابو داود)

“Jahuilah oleh kalian perbuatan hasan karena sesungguhnya hasad itu akan memakan  (menghilangkan) kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar”.[5] (HR Abu Daud)
6. Meninggalkan Shalat ‘Ashr
Dari sahabat Buraidah Radhiyallahu a’hu Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

من ترك صلاة العصر فقد حبط عمله

“Barangsiapa meninggalkan shalat ‘ashr maka gugurlah amalannya”.[6]

Syeikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin berkata: barangsiapa yang meninggalkannya tanpa udzur maka gugurlah amalannya karena ini adalah perkara yang sangat agung, bahkan sabagian ulama’ beristinbath dengan hadits ini bahwa barangsiapa meninggalkannya maka ia yelah kafir, karena tidak ada perbuatan yang dapat menggugurkan amalan selain kemurtadan sebagaimana dalam firman Alloh yang berbunyi:

وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُم مَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan”.[7] (Al An’am 88)
Dan ada sebagian yang berpendapat bahwa shalat ashr adalah khusuh karena barangsiapa yang meninggalkannya maka ia kafir, dan demikian pula dengan shalat-shalat wajib yang lainnya secara umum. Dan ini adalah dalil tentang agungnya shalat ‘ashr. Maka dari itu Allah Ta’ala memerintahkan untuk menjaganya secara lebih dibandingkan dengan shalat-shalat yang lainnya sebagaimana tertuang dalam firman-Nya:

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’”.[8] (Al Baqarah 238)
[Syarh Riyadhus Shalihin]
Dan yang dimaksud dengan shalat wustha di sinilah adalah shalat ‘ashr, karena ada hadits yang shahih yang menjelaskan demikian.

شغلونا عن الصلاة الوسطى صلاة العصر، ملأ الله أجوافهم وقبورهم ناراً
(HR Ahmad)

7. Memelihara Anjing

Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam:

من اتخذ كلبا إلا كلب ماشية أو صيد أو زرع انتقص من أجره كل يوم قيراط .

“Barangsiapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga kebun atau berburu atau menjaga ternakmaka akan berkurang amalannya setiap hari satu qirat (dalam riwayat lain dua qirat) ”. (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam Hadits yang shahih dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan satu qirat adalah seperti gunung uhud.

Al
Qurthuby berkata: “yang demikian itu (satu dan dua qirat) mencakup dua jenis anjing yang mana salah satunya labih jelek dari yang lain, seperti anjing yang hitam yang Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam memeritahkan kita untuk membunuhnya”.

8. At Ta’li atas Allah Ta’ala

At Ta’ly adalah berbicara tentang Alloh tanpa ilmu.
Nabi bersabda “ sesungguhnya seseorang yang berkata Alloh tidak akan menganpuni si fulan maka kelak Alloh akan berkata  barangsiapa yang beranggapan atas-Ku bahwa Aku tidak akan mengampuni si fulan, maka sungguh Aku telah mengampuni si fulan dan engkau telah menggugurkan amalanmu”. (HR Muslim dari sahabat Jundub bin Abdillah)

9. Menyelisihi Perintah Alloh dan Rasul-Nya
Allah berfirman:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلَا تَجْهَرُوا لَهُ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ أَن تَحْبَطَ أَعْمَالُكُمْ وَأَنتُمْ لَا تَشْعُرُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara yang keras, sebagaimana kerasnya suara sebagian kamu terhadap sebagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu, sedangkan kamu tidak menyadari”.( Al Hujuraat 2)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu”. (Muhammad 33)
Sebaigan orang berpendapat bahwa yang orang -orang yang dimaksud dalam surat  Al Hujuraat ayat 2 adalah orang-orang yang hidup dizaman Nabi karena dizaman ini tidak mungkin karena Nabi telah meninggal dan kita tidak mungkin dapat meninggikan suara kita melebihi suara Nabi. 

Namun, para ulama’ menjelaskan bahwa konteks ayat inimeliputi seluruh kaum muslimin bahkan sampai zaman ini. Lalu bagaimana seseorang dapat meninngikan suaranya melebihi suara Nabi ? Yaitu tatkala ada sebuah majlis yang di dalamnya dibacakan ayat-ayat Al Quran dan hadits-hadits Nabi kemudian seseorang itu meninngikan suaranya melebihi suara pembaca hadits tersebut, ada sebagian ulama’ pula yang menjelasan bahwa diantara bentuk meninggikan suara dalam ayat diatas adalah meninggikan suara atau berteriak di samping kuburan Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam.  Wallahu  a‘lam


10. Transaksi ‘Inah

Transaksi ‘inah itu termasuk bentuk akal-akalan dalam riba.
Di antara trik transaksi riba yang sudah diwanti-wanti sejak masa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang disebut dengan jual beli ‘inah.
Ada beberapa definisi mengenai jual beli ‘inah yang disampaikan oleh para ulama. Definisi yang paling masyhur adalah seseorang menjual barang secara tidak tunai kepada seorang pembeli, kemudian ia membelinya lagi dari pembeli tadi secara tunai dengan harga lebih murah. Tujuan dari transaksi ini adalah untuk mengakal-akali supaya mendapat keuntungan dalam transaksi utang piutang.

Semisal, pemilik tanah ingin dipinjami uang oleh si miskin. Karena saat itu ia belumpunya uang tunai, si empunya tanah katakan pada si miskin, “Saya jual tanah ini kepadamu secara kredit sebesar 200 juta dengan pelunasan sampai dua tahun ke depan”.  Sebulan setelah itu, si empunya tanah katakan pada si miskin, “Saat ini saya membeli tanah itu lagi dengan harga 170 juta secara tunai.”

Artinya di sini, si pemilik tanah sebenarnya melakukan akal-akalan.Ia ingin meminjamkan uang 170 juta dengan pengembalian lebih menjadi 200 juta. Tanah hanya sebagai perantara.Namun keuntungan dari utang di atas, itulah yang ingin dicari.Inilah yang disebut transaksi ‘inah.Ini termasuk di antara trik riba.Karena “setiap piutang yang mendatangkan keuntungan, itu adalah riba.
Larangan jual beli ‘inah disebutkan dalam hadits,


إِذَاتَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ

Jika kalian berjual beli dengan cara ‘inah, mengikuti ekor sapi (maksudnya: sibuk dengan peternakan), ridha dengan bercocok tanam (maksudnya: sibuk dengan pertanian) dan meninggalkan jihad (yang saat itu fardhu ‘ain), maka Allah akan menguasakan kehinaan atas kalian. Allah tidak akan mencabutnya dari kalian hingga;lh kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Daud no. 3462. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 9: 242)
Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ

Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.”Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari no. 2136 dan Muslim no. 1525)
Referesi:

1. Al Quran
2. Syarh Riyadhus Shalin
3. Aplikasi Al Quran dengan kitab-kitab Tafsir Mu’tabar
4. Artikel Syeikh Salim bin ‘Ied Al Hilaly Hafidhahullah yang berada di


[1]Az Zumar 65
[2]Al Baqarah 217
[3]Al Baqarah 246
[4]An Nisa’ 54
[5]HR Abu Daud
[6]HR Bukhari dan Muslim
[7]AL An’am 88
[8]Al Baqarah 238



Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Ketahuilah Apa Perkara-Perkara Penggugur Amal | Inilah Perkara-Perkara Penggugur Amal

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar