Mengapa hal ini dibahas, bukankah kamar
mandi adalah tempat pribadi yang tertutup, dan bukankah suami istri
adalah halal saat akan berhubungan intim di mana saja? Tentu saja ada
hubungannya, karena akan berpengaruh pada beberapa hal salah satunya
menyebut nama Allah di suatu tempat yang sebenarnya tidak diperbolehkan
atau makruh untuk melakukannya.
Ada beberapa pembahasan mengenai hal ini yang akan lebih mudah jika dikelompokan dalam beberapa poin:
Kesatu, Pasangan suami
istri sesaat akan melakukan hubungan jima’ (hubungan intin) dianjurkan
untuk berdoa terlebih dahulu, seperti yang dilakukan Rasulullah:
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika
salah seorang dari kalian (yaitu suami) ingin berhubungan intim dengan
istrinya, lalu ia membaca do’a: [Bismillah Allahumma jannibnaasy
syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa], “Dengan (menyebut)
nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan
jauhkanlah setan dari rezki yang Engkau anugerahkan kepada kami”,
kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim
tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut
selamanya” (HR. Bukhari no. 6388 dan Muslim no. 1434)
Analoginya, dikamar mandi terlarang
(makruh) untuk berdoa, menyebut asma Allah juga berzikir, seperti hadist
riwayat Muslim yang menyatakan Rasulullah tidak membalas salam dari
seseorang saat ia sedang di dalam kamar mandi.
Kedua, Imam Nawawi
mengatakan jika hukumnya makruh untuk orang-orang yang buang hajat untuk
berzikir mengucapkan Subhanallah, laa ilaaha illallah, tidak menjawab
salam, berdoa dan menjawab doa orang yang bersin, juga menjawab Adzan.
Ketiga, Jika terpaksa
bersin di kamar mandi, hendaklah berdoa dalam hati saja, begitu pula
saat berjima’ jika dilakukan di kamar mandi, maka hendaklah berdoa dalam
hati. Hal ini hukumnya makruh tanzih bukan haram dan yang melakukannya
bukan kategori dosa, demikian imam Nawawi menambahkan. (lihat Syarh
Shahih Muslim, 4:61)
Keempat, Sebaiknya
berhubungan intim jangan dilakukan dalam kamar mandi, apalagi kamar
mandi umum, karena disamping itu bukan tempat ideal dan nyaman untuk
ibadah seperti itu, hal ini juga berhubungan dengan tempat lalu lalang
banyak orang, apalagi pintunya yang tidak bisa tertutup sempurna.
Kelima, Menjaga kerahasiaan hubungan
intim dari pengamatan orang lain, anak-anak dan dari orang-orang yang
bisa mengetahui jika dilakukan di suatu tempat yang bisa saja didatangi
mereka. Padahal hubungan intim adalah hal yang patut dirahasiakan.
Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya
termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari
kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan
rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim no. 1437).
“sebarkan”, disini bukan hanya secara
sengaja, namun juga karena kelalaian pelaku hubungan intim tersebut yang
melakukan ditempat yang tidak aman dari pendengaran dan penglihatan
orang lain.
Keenam, Ada pula yang
menyebutkan (Fatwa Islam web) jika hukum berhubungan intim dalam kamar
mandi tidaklah terlarang, dan tak ada pula kafarah yang ditunaikan,
hanya saja hal tersebut menyelisihi adab kesopanan, dan satu lagi
masalah yang cukup krusial yakni membaca doa sebelum jima’ di kamar
mandi makruh atau cenderung terlarang jika dilakukan secara lesan.
Ketujuh, Lakukan
hubungan intim di tempat yang semestinya (semisal kamar) yang tertutup
rapat, yang lebih nyaman, tenang dan tidak ada rasa was-was jika ada
yang mendekati tempat umum tersebut. Akan tetapi jika dalam keadaan
terpaksa (oleh keadaan), sesuatu yang darurat dalam Islam, tentu dari
yang Harampun bisa jadi halal begitu juga hukum makruh maka bisa
beranjak jadi mubah.
Demikian sahabat dunia islam, semoga
adab dalam Islam apapun bentuknya dapat dijalankan dengan mengikuti
sunah Rasulullah. Seperti halnya berhubungan intim, semoga bisa
dilakukan dengan lebih menyenangkan ditempat nyaman.