Wudu (Arab: الوضوء al-wuḍū', Persia:آبدست ābdast, Turki: abdest, Urdu: وضو wazū') adalah salah satu cara menyucikan anggota tubuh dengan air. Seorang muslim diwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan salat. Berwudu bisa pula menggunakan debu yang disebut dengan tayammum.
Nah,
dalam wudhu pun kita tak bisa sembarangan. Ada tata cara khusus dalam
berwudhu yang harus kita ikuti. Selain itu, ada pula hal-hal yang memang
itu dilarang dan diperbolehkan. Selain itu, ada pula yang dimakruhkan,
artinya boleh dikerjakan tapi lebih baik ditinggalkan. Apa saja yang
dimakruhkan dalam wudhu?
21px; text-align: justify;">1. Berwudhu di tempat najis, karena dikhawatirkan najis tersebut mengenai dirinya.
3. Berlebih-lebihan dalam penggunaan air, karena Rasulullah SAW berwudhu dengan air sebanyak takaran di telapak tangan. (Diriwayatkan At-Tirmidzi).
4. Meninggalkan salah satu sunnah wudhu atau lebih, karena dengan meninggalkannya orang Muslim kehilangan pahala. Oleh karena itu, tidak selayaknya sunnah wudhu ditinggalkan.
5. Berwudhu dengan air sisa wudhu wanita, karena Rasulullah SAW melarang air sisa bersuci wanita
2.
Membasuh lebih dari tiga kali, karena Rasulullah SAW berwudhu tiga
kali, dan beliau bersabda, “Barangsiapa lebih dari tiga kali, ia berbuat
jelek dan zalim,” (Diriwayatkan An-Nasa’i, Ahamad dan At-Tirmidzi).
3. Berlebih-lebihan dalam penggunaan air, karena Rasulullah SAW berwudhu dengan air sebanyak takaran di telapak tangan. (Diriwayatkan At-Tirmidzi).
4. Meninggalkan salah satu sunnah wudhu atau lebih, karena dengan meninggalkannya orang Muslim kehilangan pahala. Oleh karena itu, tidak selayaknya sunnah wudhu ditinggalkan.
5. Berwudhu dengan air sisa wudhu wanita, karena Rasulullah SAW melarang air sisa bersuci wanita